Wednesday, September 2, 2015

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dokumen Pekerjaan - Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Untuk bisa dapat pengantar kelurahan harus dapat pengantar dari RW. Untuk bisa dapat pengantar dari RW harus dapat pengantar dari RT dulu. Jadi harus ke Pak RT dulu, terus ke Pak RW, terus baru ke keluarahan, untuk bisa mendapatkan satu lembar surat pengantar.

Hal kedua yang perlu disiapkan adalah pas foto 4×6 bewarna dengan latar belakang merah tiga lembar. Ini sebenernya tinggal nyetak ke tempat foto saja gampang. Cuma yang saya gak habis pikir kenapa harus latar belakang merah yah? Lalu kenapa gak seragam dengan KTP? KTP kan latar belakang merah atau biru bergantung dengan tahun lahir ganjil atau genap. 

Hal ketiga yang harus disiapkan adalah fotokopi beberapa identitas diri. Yang diminta adalah fotokopi KTP, KK, dan Akta lahir. Tidak perlu yang aslinya kok, soalnya nanti akan disimpan dan diarspikan.


Sebenernya sih proses membuat SKCKnya gak ribet, selain harus dateng pas hari kerja yah. Tapi dokumen pendukungnya itu loh yang menurut saya agak ngerepotin. Apalagi bangsa-bangsanya surat pengantar. Harusnya yang kayak gitu bisa dibuat sistem terintegrasi yang online dimana kita bisa submit form online, Pak RT, Pak RW, dan Pak Lurah bisa nge-approve via system, terus klo udah diapprove semuanya, kita bisa langsung ngeprint dokumennya atau klo gak tinggal ambil di Lurah, atau kalau lebih canggih lagi bisa langsung difollow up ke sistemnya kepolisian. Di kantor polisi juga form yang tadi saya isi bisa aja diisi online, bayar online, dan ke kantor polisi tinggal ambil SKCK-nya aja. Foto pun harusnya udah terekam semua via eKTP yang sayangnya sekarang sedang dibekukan.


Kesimpulannya untuk mengurus SKCK adalah:

– waktu mengurus: paling cepat 1 hari kerja, kalau bisa dapet surat pengantar dan ke polsek hari itu juga (less likelly sih)

– biaya mengurus: Rp. 10.000

– Kelengkapan yang perlu disiapkan:

1. Pengantar dari kelurahan

2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah

3. Foto kopi KTP

4. Foto kopi KK

5. Foto Kopi akta kelahiran (kayaknya gak wajib, tapi siapin aja)


Semoga informasinya bermanfaat

No comments:

Post a Comment